-6%

Kepailitan Bagi Ahli Waris dari Pemegang Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)

Rp225.000

Pengarang: Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.
Tebal: 464 hlm.
Cetakan: 2023.
Dimensi: 14.5×21 cm.
Sampul: Soft cover.
Kertas isi: Book paper

Kategori: , ,

Deskripsi

Pada dasarnya, debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang melebihi jatuh tempo yang ditetapkan. Pada prinsipnya misalkan seseorang mampu tetapi tidak mau membayar (hutang), itu bisa dipailitkan, Kepailitan tersebut akan berdampak pada penyitaan secara umum. Dalam hal ini, kepailtan tersebut meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan ter-tahan atau disita secara umum.

Hubungi kami sekarang!