Otonomi Pendidikan
Rp65.000
Pengarang: M. Faqih Seknun, Janaba Renngiwur, Rusmanto
Tebal: 160 hlm.
Cetakan: 2023.
Dimensi: 14×20 cm.
Sampul: Soft cover.
Kertas isi: Book paper
Description
Lahirnya UU No.29/99 tentang otonomi daerah adalah sebuah langkah baru bagi lahirnya sistem pendidikan yang demokratis dan tidak lagi memusat. Sebab, dalam undang-undang tentang otonomi daerah ini wilayah (daerah) berhak mengelola sistem pendidikan sesuai kebutuhan lokal daerah. Undang-undang otonomi daerah meletakkan kewenangan sebagian besar pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.
Gerakan reformasi yang menghendaki tatanan sosial demokratis di Indonesia, telah melahirkan sistem pendidikan nasional yang tidak lagi sentralistik. Dalam sistem pendidikan demokratis, masyarakat diberikan kebebasan untuk berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang mereka miliki. Pengakuan terhadap masyarakat untuk berkembang secara otonom akan memacu dinamika masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang maju dan berdaya sains. Dengan demikian, otonomi pendidikan akan memberdayakan sekolah-sekolah sebagai ujung tombak desentralisasi pendidikan dan mendorong sekolah-sekolah meningkatkan kualitas sesuai dengan potensi sekolah.




