Perceraian dalam Hukum Islam Disertai Problematika dan Penyelesaiannya
Rp60.000
Pengarang: Sakif Syadidal Fahmi, S.H., Fitrohtul Khasanah, Lc., M.H., H. M. Mustahal, Lc., M.I.S.
Tebal: 134 hlm.
Cetakan: 2025
Dimensi: 14.8 x 21 cm.
Sampul: Soft cover.
Kertas isi: Book paper
Description
Perceraian dalam hukum Islam adalah proses pemutusan ikatan pernikahan yang sah antara suami dan istri, yang diatur oleh syariat Islam. Dalam konteks ini, perceraian dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu talak (cerai oleh suami), khulu’ (cerai oleh istri), atau fasakh (pembatalan pernikahan oleh pengadilan agama). Talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya, yang harus dilakukan dengan prosedur tertentu, seperti pemberian tiga kali kesempatan masa iddah bagi istri untuk memikirkan keputusan tersebut.
Perceraian dalam Islam diutamakan sebagai solusi terakhir setelah segala upaya untuk mempertahankan rumah tangga gagal. Islam menekankan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan hak-hak masing-masing pihak, baik suami, istri, maupun anak-anak yang terlibat dalam perceraian tersebut. Setelah perceraian, pasangan yang bercerai harus menjalani masa iddah untuk memastikan status pernikahan mereka dan menghindari ketidakjelasan nasab.




