Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)

Rp65.000

Pengarang: Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng.
Tebal: 164 hlm.
Cetakan: 2023.
Dimensi: 14.5×21 cm.
Sampul: Soft cover.
Kertas isi: Book paper

Kategori:

Deskripsi

Sumber Daya Air merupakan potensi yang perlu dijaga keberlangsungannya agar dapat dimanfaatkan dan didayagunakan sekaligus dapat diantisipasi potensi daya rusaknya agar dapat memenuhi kebutuhan hidup para pemanfaatnnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki tugas dan fungsinya, yaitu melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai, serta pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin dan menjaga segala potensi Sumber Daya Air untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hubungi kami sekarang!